Yayasan Jissho Sosialisasi Program Specified Skilled Worker (SSW) di Institut Kesehatan Helvetia

Parlemen Jepang mengesahkan amandemen Immigration Control and Refugee Recognition Act bulan Desember 2019 dengan menambah 2 kategori baru status visa bekerja yaitu Specified Skilled Worker (SSW) tipe 1 dan tipe 2. SSW dibuka untuk bekerja di 14 sektor. Salah satunya adalah care worker . Care worker adalah pekerjaan untuk merawat (mandi, makan, ekskresi) lanjut usia (Lansia) di rumah sakit Jepang. Sektor ini memerlukan 60 ribu orang untuk ditempatkan di rumah sakit lansia Jepang.

Delapan negara diberi kesempatan mengirim tenaga kerja ke Jepang dengan status SSW salah satunya Indonesia. Status visa/ ijin tinggal SSW dapat bekerja di perusahaan Jepang dengan hak dan kewajiban yang sama dengan pekerja Jepang. Visa SSW diberi ijin tinggal selama 5 tahun.

Untuk mengisi kebutuhan yang ada dan mengurangi angka pengangguran di indonesia, Yayasan Jissho menyelenggarakan Sosialisai Program Specified Skilled Worker (SSW) bagi Perguruan Tinggi Swasta yaitu Institut Kesehatan Helvetia Medan bertempat di Aula INKES Helvetia Jl. Kapten Sumarsono No.107, Kelurahan Helvetia, Kec Medan Helvetia Kp Lalang, Kec. Sunggal Kota Medan Tanggal 10 Januari 2020.